JAWABAN 
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)



Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) 
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI)


Dosen Pembimbing : Dr. A. Syatori, M.Si





Disusun Oleh:
WARTINI  (NIM. 1808202063)






INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) 
SYEKH NURJATI CIREBON
2019




TELAAH SOSIOLEGAL TERHADAP TERWUJUDNYA KEDAULATAN
ATAS HAK SUMBER DAYA AIR

Dari masalah yang ada dibacaan tersebut, saya mencoba memahami dan  mendeskripsikan bagaimana permasalahan yang terjadi sehingga menuai tulisan tersebut. Yaitu berawal dari permasalahan undang-undang dasar yang telah dirumuskan oleh pemerintah negara, yang mana undang-undang berkaitan dengan Sumber Daya Alam yang tertuai pada  pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dari pasal 33 ayat (3) diatas memperjelas mengenai undang-undang atas kedaulatan air yang mana diatur dalam UU No. 11 tahun 1974 yang terbentuk pada saat pemerintahan soeharto dan UU tersebut diubah menjadi UU. No. 7 tahun 2004 yang mana dirubah karena menurutnya undang-undang yg lama tidak bisa berjalan dengan maksimal.
Namun setelah dirubah menjadi undang-undang No. 7 tahun 2004 malah lebih kalang kabut dengan undang-undang baru. Pihak perusahaan swasta atau pemilik modal besar mengeksploitasi dan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya hak guna air digunakan untuk kemakmuran rakyat. Akhirnya undang-undang yang baru di batalkan dan kembali dengan undang-undang No. 11 tahun 1974 karena undang-undang No. 7 tahun 2004 sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum yang pasti sehingga keluarlah putusan MK No. 85/PUU/XI/2013 . Namun yang jadi permasalahannya disini adalah undang-undang ini pun masih tetap tidak sesuai dengan realitanya, masih banyak pihak swasta yang memanfaatkan sumber daya air untuk kepentingan individualnya.
Sepertihalnya sebuah kasus yang menarik untuk saya jelaskan disini mengenai eksploitasi atas hak guna air, yaitu eksploitasi air yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di desa Curug Goong Padarincang, Serang, Banten. Yang mana wilayah tersebut sangat memiliki kandungan dan sumber air yang melimpah, bahkan untuk kebutuhan sehari-hari mereka sangat lebih hingga anak-cucu mereka kedepan. Namun dengan sumber air yang melimpah ini, membuat petaka bagi desa Curug Goong sebab perusahaan swasta telah memasuki wilayah mereka pada tahun 2007 untuk membangun sebuah perusahaan multinasional yaitu PT. Tirta Investama atau yang biasa kita ketahui adalah Danone yang meriliskan air minum dalam kemasan Aqua untuk beroperasi diwilayah tersebut.
Akan tetapi, masyarakat tidak mau diam atas adanya perusahaan tersebut, karena masyrakat lebih mengetahui bagaimana dampak lingkungan disekitar seperti kekeringan air setelah para pengusaha mengikis habiskan air tersebut. Namun perusahaan telah memiliki surat izin dari bupati dengan No. 593/Kep.50-huk/2007 sehingga masyarakt tidak bisa menggugat perusahaan tersebut, tetapi sebenarnya surat izin tersebut memiliki kecacatan yang mana surat izin tersebut tanpa diketahui oleh kepalas desa Curug Goong atau aliansi masyarakatnya, kemudian surat izin tersebut juga terbit sebelum surat AMDAL selesai dibuat. Unjuk rasa atas penolakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tersebut sehingga proses perusahaan diberhentikan.
Ketika pada tahun 2010an masyarakat mendengar bahwa bupati akan meneruskan pembangunan perusahaan tersebut, sehingga masyarakat tidak mau diam dan melakuka aksi penolakan kembali, tetapi mereka orang yang lemah tetap kalah dan desa Curug Goong Padarincang tetap dijadikan perusahaan air minum dalam kemasan yang luas lahanya mencapai 12 Hektare dan didomonasi pada tanah yang produktif, serta pengeboran sedalam 150 Meter dan bisa saja lebih didalami ketika airnya sudah habis.
Dari pemaparan kasus yang saya jelaskan diatas, bagi saya memang miris dan sedih dengan hukum yang berlaku di negeri ini, ketika hak mereka dirampas, dan dampak lingkungan yang mereka alami sendiri. Dalam kasus diatas juga pihak pemerintah (bupati) seharusnya tidak mengambil keputusan tanpa membicarakan kepada masyarakat, disini jelas memamang pemerintahnya tidak merasa ibah kepada rakyatnya. Ia hanya mendapatkan apa yang menjadi miliknya dan keluarganya dengan tanpa memikirkan bagaimana nasib rakyatnya.
Dan menurut saya mulailah dari diri kita untuk tidak mencoba mengkonsumsi air dalam kemasan, selain merugikan rakyat didekat perusahaan, juga belum tentu kesehatanya terjaga atau tidak. Alangkah lebih baiknya budayakan minum air dengan rebusan sendiri, lebih hemat dan sehat. Hal itu sebagai bentuk usaha yang menurut saya tingkat daya konsumen untuk membeli air dalam kemasan itu menurun dan perusahaan asing tidak lagi beroperasi apalagi hanya untuk merugikan masyarakat disekitarnya.
Saya menyadari betul bagaimana jika saya yang menjadi bagian dari mereka, atau jika hak nya dirampas pada daerah saya sendiri, mungkin suara perempuan tidak akan didengar, namun saya ingin membuktikan pada negara, pada tanah kelahiran saya, dan kepada semua masyarakat yang tertindas bahwa perempuan dan orang yang tidak memiliki banyak harta bisa membatalkan niat jahat dari perusahaan. Ya mungkin akan sangat bertentangan dan bahkan pihak kepolisian pun tidak akan bisa menindak lanjuti untuk pemeberhentian operasi perusahaan karena mereka juga pasti dibayar oleh pihak perusahaan tersebut. 
Intinya solidaritas dan kerjasama harus ditingkatkan, bahwa kita lebih mengetahui bagaimana dampak yang terjadi pada daerah tersebut. Melidungi tanah kita adalah sebuah bentuk jihad karena hak kita yang dirampas oleh sekelompok asing yang bukan wilayahnya sendiri, berbagai macam pemberontakan harus kita kukuhkan sampai titik darah penghabisan. Selain itu pemerintah harus bijak dalam memutuskan perkara, sosialisai kepada rakyatnya adalah jalan yang terbaik, jangan asal memberikan izin begitu saja. Semoga pemerintah lebih tegas dalam sesuai undang-undang yang telah diatur.
Setelah saya mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum di jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang diampu oleh bapak Dr. A. Syatori, M.Si, setelah melihat kasus-kasus diluar sana yang sangat miris untuk saya ketahui, yang saya kira negeri ini terlihat baik-baik saja namun masih banyak rakyat yang dirampas haknya, ketidakadilan, hukum sangat rucing kebawah, dapat saya rasakan manfaatnya yaitu semakin teguh pendirian dalam membela tanah kelahiranku, lebih merasa ibah jika ada masyarakat yang diperlakukan seperti itu, lebih menguatkan kekompakan dan solidaritas di dalam masyarakat, bahkan jika suatu saat saya diberikan ridho oleh Allah SWT untuk ikut serta dan membantu masyarakat yang tertindas rasanya ingin ringan tangan saya untuk membantu membela.
Selain itu dari kasus-kasus yang sudah bapak beri kepada saya dan teman-teman lain, saya dapat lebih meningkatkan daya analisah saya terhadap masalah yang terjadi di negeri ini, bertukar pikiran kepada teman adalah hal yang sangat bermanfaat bagi saya, walaupun memang terkadang ketika saya dan teman kelompok saya (kelompok 2) susah menemukan titik temunya, tetapi tujuan kita sama yaitu tidak setuju dengan jalanya pemerintah yang tidak bersifat adil kepada rakyatnya dan pihak perusaahaan yang seenaknya sendiri leluasa demi kepentingan pribadinya dengan cara menindas masyarakat yang mereka itu hanyalah sebuah tamu bukan lah suku adat atau keturunan bangsawan.

Komentar